JAKARTA -- Mahkamah Agung mengklaim sepanjang 2009 berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 297,8 miliar. Uang tersebut bersumber dari uang pengganti Rp 297,8 miliar dan uang denda Rp 154 miliar dari perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan, sepanjang tahun lalu, MA menangani 319 perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Sebanyak 34 perkara atau sebelas persen diantaranya divonis bebas.
"Jadi, kalau ada LSM yang bilang koruptor yang dibebaskan MA sampai 60 persen itu datanya tidak jelas dari mana sumbernya. Kalau paparan yang disampaikan MA ini otentik, bukan rekayasa," katanya.
Berdasarkan data MA, dari 319 perkara tindak pidana korupsi yang diputus tahun lalu, delapan perkara divonis kurang dari satu tahun, 163 perkara divonis 1-2 tahun, 83 perkara divonis 3-5 tahun, 27 perkara divonis 6-10 tahun, 4 perkara divonis lebih dari sepuluh tahun, dan 34 perkara divonis bebas. "Tidak ada perkara yang divonis seumur hidup dan vonis mati," tutur Harifin.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan perkara-perkara psikotropika. Sepanjang tahun lalu, MA mengadili 283 perkara narkotika dan psikotropika. Dari jumlah perkara tersebut, sembilan terdakwa divonis seumur hidup dan empat terdakwa dihukum mati.
MA juga menjatuhkan 19 vonis kurungan kurang dari setahun bagi terdakwa narkotika, 78 perkara yang divonis 1-2 tahun, 64 perkara yang divonis 3-5 tahun, 27 perkara yang divonis 6-10 tahun, 40 perkara yang divonis lebih dari sepuluh tahun, dan 23 perkara yang divonis bebas.
Uang denda yang berhasil dikumpulkan untuk perkara narkotika/psikotropika Rp 14,7 miliar, perkara kehutanan Rp 3,1 miliar dari 106 perkara, perlindungan anak Rp 13,2 miliar dari 298 perkara, dan perkara perikanan Rp 12,9 miliar dari 53 perkara. Perkara lain menyumbang denda Rp 25 miliar dari 204 perkara.
Secara keseluruhan, kata dia, jumlah perkara pidana khusus yang ditangani pada 2009 sebanyak 1.263 perkara dan uang denda yang berhasil dikumpulkan Rp 223 miliar.
Mahkamah Agung menerima sebanyak 12.540 perkara sepanjang tahun 2009, atau naik sekitar 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 11.985 perkara berhasil diputus MA. Sedangkan sisa perkara kumulatif yang masih berjalan di MA hingga 2010 sebanyak 8.835 perkara. (noe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar